Tanjung Redeb – Kampanye pemilihan umum (pemilu) menuju pileg 2024 mendatang dipastikan akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang. Berbagai persiapan terkait kampanye pemilu itu juga mulai terlihat dengan ditertibkannya alat peraga sosialisasi (APS) serupa alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu Berau beberapa waktu lalu.
Tak hanya Bawaslu Berau. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau juga sedang mempersiapkan tahapan kampanye tersebut. Menanti petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, KPU Berau dipastikan akan memberi perhatian serius terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tempat-tempat umum.
Terkait hal itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) pada KPU Berau, Sahar menjelaskan persiapan kampanye itu sedang dipersiapkan pihaknya, mengingat telah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pada 4 November lalu. Namun, persiapan itu membutuhkan juknis dari pusat.
“Biasanya sih berbagai tahapan yang dilewati sebelumnya, pasti turun juknisnya untuk memberikan petunjuk lebih detail mengenai tahapan yang sedang dihadapi. Tetapi untuk kampanye saat ini belum turun. Mudah-mudahan segera turun dalam waktu dekat karena sebentar lagi tanggal 28 akan segera datang,” jelasnya.
Juknis tersebut, lanjut Sahar, merupakan arahan yang detail dari regulasi yang dibuat oleh KPU RI selaku regulator. Juknis itu pun biasanya dikeluarkan jika PKPU masih bersifat umum dan mengatur berbagai hal yang diperlukan sesuai ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
“Dan ini ada pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dijelaskan tentang larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Termasuk tempat yang dilarang untuk bahan kampanye di pasal 70 PKPU yang sama,” terangnya.
Diakuinya, pemasangan APK itu akan menjadi salah satu atensi pihaknya. Tujuannya agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan lancar dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pembahasan terkait hal itu juga akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang akan dibuat dalam waktu dekat.
“Rakor ini ntuk koordinasi terkait titik pemasangan APK. Sehingga pemasangan APK ini menjadi salah satu atensi atau perhatian serius KPU Berau,” tegasnya.
Senada dengan Sahar, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Salesia menjelaskan setelah ditetapkannya DCT baik DPR, DPRD, DPD, dan juga nanti penetapan paslon presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan kampanye bagi peserta pemilu yang akan dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Jadi pada tahapan kampanye tersebut peserta pemilu akan melaksanakan kampanye dengan metode-metode sesuai yang ada pada regulasi yaitu PKPU tentang kampanye,” bebernya.
Diakuinya, menuju tahapan kampanye tersebut, KPU Berau akan melaksanakan rapat koordinasi bersama perwakilan peserta pemilu dan stakeholder terkait untuk membahas persiapan kampanye dan penentuan titik pemasangan APK. Rakor itu akan dilaksanakan sebelum tahapan kampanye dimulai.
“Untuk titik pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat,” ungkapnya.
Disampaikannya, APK tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan asilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Itulah fungsinya diadakan rakor biar peserta pemilu tertib dalam pemasangan APK. Jadi dalam rakor akan didiskusikan oleh peserta rakor terkait titik-titik yang startegis untuk pemasangan APK,” tutupnya. (TNW/FST)