Tanjung Redeb – Tahun 2024 mendatang, tenaga guru dan tenaga teknis lainnya pada jenjang ahli pertama akan memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 1,7 juta. Berasal dari APBD Kabupaten Berau, TPP tersebut dipastikan akan meningkat tahun depan.
Analis Kepegawaian Muda pada BKPP Berau, Indriyani menjelaskan tambahan penghasilan pegawai tersebut juga disampaikan Bupati Berau pada saat pelantikan PPPK formasi tahun 2022, Selasa (31/10), kemarin.
“Pembayaran tetap terhitung setelah pelantikan. Untuk TPP pos anggaran dari APBD Kabupaten Berau,” jelasnya.
Pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai, lanjut Indriyani, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.
“Adapun mereka juga diberikan TPP sesuai standarisasi pemerintah Kabupaten Berau,” terangnya.
Dengan penambahan penghasilan itu, diharapkan kinerja PPPK semakin membaik pada daerah-daerah yang mereka tempati. Adapun secara khusus terkait penempatan, diakui Indriyani sudah tertulis salam SK dan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani.
“Ada yang tetap di penempatan awal dan ada juga yang berpindah. Menyesuaikan formasi jabatan yang mereka lamar dan juga formasi kebutuhan sesuai data Dapodik,” imbuhnya.
Dijelaskannya lagi, lebih kurang terdapat 500 orang yang mendapat penempatan di sekolah induk tempat mereka mengajar. Hal itu juga tentu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Penempatan baru tentunya mengikuti ketentuan sesuai formasi jabatan yang dilamar dan mengisi kekurangan formasi yang masih kosong,” tandasnya. (*/TNW/FST)