Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

Sri Juniarsih Targetkan Semua Bidang Tanah di Berau Bersertifikat pada 2025

Avatar of Redaksi
ZonaTV
820
×

Sri Juniarsih Targetkan Semua Bidang Tanah di Berau Bersertifikat pada 2025

Sebarkan artikel ini
377a35d0 picsart 24 04 04 18 22 42 913 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Berau, dapat terdaftar dan sudah bersertifikat pada 2025 mendatang. Mengingat masih banyak lahan warga yang belum bersertifikat.

Hal itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat menyerahkan 661 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kampung Maluang, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, kepemilikan atas sertifikat merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Karena itu, Pemkab Berau terus berupaya memaksimalkan kepemilikan lahan melalui Pendaftaran Tanah Sertifikat Sistematis (PTSL).

“Penyerahan sertifikat tersebut dimaksudkan untuk memperkuat legalitas lahan milik masyarakat. Sehingga, potensi terjadinya sengketa lahan bisa diminimalisir di kemudian hari,” ungkapnya.

Secara regulasi, lanjut Bupati, program tersebut sejalan dengan turunan Undang-Undang Agaria, dan ditindaklanjut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di Seluruh Wilayah Indonesia.

“Turunan program ini dimandatkan kepada 14 pejabat untuk menjalankan proyek strategis nasional. Salah satunya kepada bupati/walikota,” tegasnya.

Ke depan, Sri berharap rencana strategis nasional tersebut dapat direalisasikan di Kabupaten Berau. Selain agar sertifikat atas kepemilikan lahan dimiliki warga, konflik laha juga dapat ditangani.

“Sehingga perlu dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau agar seluruh lahan yang ada di Berau dapat tersertifikat, terpetakan dan mendapat kepastian hukum yang jelas,” pintanya.

Tak hanya itu, Bupati Sri juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pertanahan, camat dan perangkat kampung dapat bekerja sama agar pemerataan lahan tidak melanggar regulasi.

“Diharapkan seluruh pihak terkait bisa terus beerkomunikasi dan bersinergitas untuk mengakomodir lahan yang belum memiliki sertifikat negara,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!