Tanjung Redeb – Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi menyoroti ucapan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau yang menyebut, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal harus diiringi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurut Ari Iswandi, statmen tersebut sama halnya dengan mendiskreditkan pekerja yang ada di Berau.
“Sama halnya dengan menyebut bahwa tenaga kerja di Berau ini tidak mampu bersaing dengan pekerja luar Berau,” ujarnya.
Dikatakannya, perusahaan pertambangan dan perkebunan di Berau sudah beroperasi puluhan tahun. Tidak sedikit pekerja lokal yang sudah bekerja hingga puluhan tahun.
“Artinya, mereka punya kemampuan. Dan sangat di sayangkan, ketika orang lokal yang memiliki kemampuan, dikalahkan dengan orang luar. Yang padahal sama-sama punya kompetensi,” terangnya.
Dirinya menegaskan, Disnakertrans Berau harusnya menjadi instansi yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal. Bukan malah, menyebut tenaga kerja lokal belum siap bersaing dengan orang luar Berau.
“Kepala Dinas harusnya bisa meyakinkan kepada korporasi bahwa masyarakat Berau tidak kalah hebat dari orang luar. Jadi korporasi itu tidak mengambil orang luar, dan bisa memberdayakan orang lokal,” tandasnya.
Penulis : Fery