Tanjung Redeb – Sakirman, mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau, mengeluarkan klarifikasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Kabupaten Berau terkait dugaan adanya “penyusupan” atau perubahan tarif layanan yang dianggap tidak melalui prosedur yang benar.
Sakirman menjelaskan bahwa penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel. Sebagai sebuah kebijakan yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat serta menjadi sumber pendapatan daerah, penyusunan Perda ini melibatkan pembahasan mendetail, terutama pada pasal-pasal yang mengatur retribusi layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai, yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam penjelasannya, Sakirman mengungkapkan bahwa status BLUD pada RSUD dr Abdul Rivai memberikan kekhususan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut. Sebagai BLUD, RSUD memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola penerimaan retribusi untuk mendanai penyelenggaraan layanan kesehatan. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan rumah sakit lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan layanan, tanpa terhambat oleh birokrasi yang panjang.
Lebih lanjut, sakirman menjelaskan bahwa perubahan tarif layanan kesehatan yang diberlakukan di RSUD dr Abdul Rivai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan tarif sudah melalui pembahasan mendalam dengan melibatkan pihak legislatif dan eksekutif, serta dinas terkait.
Seluruh anggota DPRD diberikan akses penuh untuk mempelajari draf Perda, termasuk detail terkait tarif yang tercantum dalam lampiran. Penelaahan ini mencakup Pasal 1, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 96, dan Pasal 116, serta lampiran yang memuat tarif layanan kesehatan.
“Kami berupaya untuk memastikan bahwa semua anggota DPRD memahami secara rinci setiap aspek yang diatur dalam Perda ini, sehingga setiap proses yang dijalankan telah melalui persetujuan kolektif,” jelasnya.
“Kami memastikan bahwa setiap perubahan tarif dilakukan berdasarkan peraturan yang ada, dan tidak ada yang melanggar prosedur yang ditetapkan,” lanjutnya.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Melalui Peraturan Bupati
Sakirman juga menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif retribusi melalui Peraturan Bupati (Perbup), tanpa harus merevisi Perda. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan, terutama mengingat perubahan situasi ekonomi yang mempengaruhi biaya operasional RSUD dr. Abdul Rivai.
Kenaikan Tarif Berdasarkan Kajian Komprehensif
Sakirman juga membahas alasan kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan, yang menurutnya diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan di RSUD dr Abdul Rivai. Ia menjelaskan bahwa tarif lama yang berlaku sejak 2012 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi Kabupaten Berau saat ini. Seiring dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang mencapai 237%, peningkatan pendapatan perkapita sebesar 79%, dan inflasi kumulatif sebesar 76%, biaya operasional rumah sakit juga meningkat.
Kenaikan tarif, lanjut Sakirman, tidak mencapai angka 300% seperti yang dirumorkan, melainkan telah disusun melalui kajian yang melibatkan konsultan berpengalaman dalam menetapkan tarif layanan rumah sakit. Kajian ini memperhitungkan berbagai variabel penting, seperti biaya operasional, peningkatan fasilitas medis, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat. Selain itu, tarif baru juga telah dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi di bawah Kabupaten Berau, untuk memastikan kesesuaian tarif dengan situasi ekonomi lokal.
Subsidi untuk Masyarakat Miskin
Pemerintah daerah, kata Sakirman, juga telah menyiapkan berbagai bentuk subsidi, seperti bantuan melalui BPJS, untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
“Kami memahami bahwa kenaikan tarif ini bisa menjadi beban bagi sebagian masyarakat, oleh karena itu kami memberikan perhatian khusus kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Sakirman.
Sakirman menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Berau.
Ia juga berharap agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan bahwa transparansi serta keterbukaan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan akan terus ditingkatkan ke depannya.
“Di DPRD, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dalam penyusunan setiap kebijakan, sehingga masyarakat bisa memahami dan mendukung kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.
Sakirman berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat Kabupaten Berau. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi kepentingan bersama dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Semoga penjelasan ini bisa menjadi landasan bagi kita semua untuk bekerja sama demi pelayanan yang lebih baik dan berkualitas di Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih jelas terkait kebijakan kenaikan tarif retribusi di RSUD dr Abdul Rivai, serta mekanisme dan alasan di balik penyesuaian tersebut. Pemerintah daerah berharap dapat terus memberikan layanan kesehatan yang optimal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. (Tim)
Editor : Fery