Tanjung Redeb – Memajukan kualitas pendidikan menjadi salah satu program dari 18 program unggulan Bupati Berau. Namun, secara faktual berbagai permasalahan klasik masih saja mengitari dunia pendidikan.
Alih-alih berbicara tentang kualitas, kebutuhan infrastruktur masih terus dikeluhkan. Berhadapan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dinilai wanprestasi.
Pasalnya, pendidikan belum menjadi prioritas pembangunan di Bumi Batiwakkal. Hal itu, disampaikan Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong saat rapat bersama Dinas Pendidikan, Senin (9/10/2023).
Wanprestasi tersebut terjadi karena Pemkab dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memajukan kualitas pendidikan. Hal itu dapat dilihat mulai dari serapan anggaran pendidikan 20 persen yang masih berada di bawah ketentuan undang-undang (UU).
“20 persen anggaran itu minimal. Itu yang diperintahkan undang-undang (UU). Di bawahnya itu salah. Mungkin sama-sama dengan Dinas Pendidikan kita buat perda,” jelasnya.
Perda itu, lanjut Rudi, penting untuk digarap. Sebab ia akan menjadi pedoman khusus tentang alokasi anggaran pendidikan. Apabila dalam penerapannya tidak mencapai tuntutan itu, maka seluruh masyarakat Kabupaten Berau dapat menuntut Pemkab Berau.
“Karena apa, karena pemerintah wanprestasi. Kenapa? Karena pemerintah daerah melanggar peraturan daerah dan undang-undang,” tegasnya.
Dijelaskannya, permasalahan klasik dalam dunia pendidikan seharusnya sudah selesai. Namun, secara konkret masih terdapat keluhan seperti minimnya ruang kelas belajar (RKB), rumah dinas guru (RDG), dan sebagainya.
“Jika masalah sarana-prasarana itu tidak bisa diselesaikan, maka lima sampai sepuluh tahun ke depan, tak ada pembicaraan tentang kualitas pendidikan,” imbuhnya.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, tambah Rudi, merupakan tugas yang mulia. Hal itu judi diamanatkan dalam UU 45. Karena itu, seperti dunia kesehatan, pendidikan harus juga diprioritaskan.
“Kalau pilih soal pembangunan drainase, saya pasti pilih pembangunan dunia pendidikan,” tutupnya. (*/TNW/FST)