Tanjung Redeb – Dugaan pungli BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif rumah sakit dr Abdul Rivai masih dalam tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Berau. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna.
Ardian menyebut, dalam persoalan delik laporan, setiap masyarakat diperkenankan dan memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membuat laporan.
“Siapapun boleh dan dipersilakan untuk membuat laporan ke Polres Berau,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam persoalan laporan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Kendati begitu, apa yang menjadi laporan, belum tentu ada pelanggaran.
“Semua harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak bisa semena-mena. Nanti tentunya akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu,” katanya.
Ardian mengungkapkan, alur dalam penanganan perkara pun masih panjang. Masih ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan.
“Alurnya masih panjang. Masih harus periksa para pihak,” tandasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fery