Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau kembali melakukan eksekusi terhadap Algusmi Wandi. Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Berau, Kamis (7/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, bahwa terpidana Algusmi Wandi menyerahkan diri usai mengetahui rekannya H Ruben Tumande telah diringkus oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Jadi terpidana ini langsung mengambil langkah inisiatif untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Dikatakannya, terpidana Algusmi telah mengakui tindak perbuatannya. Bahkan selama pelariannya 12 tahun ini, terpidana Agusmi mengaku merasa hidupnya tidak tenang. Lantaran, dihatui rasa bersalah.
“Dari pengakuan terpidana itu, setiap dia berada di suatu daerah, dan melihat orang berpakaian seragam Kejaksaan, dirinya panik dan keringat dingin,” katanya.
Lebih lanjut, Algusmi diputuskan menjalani penjara selama 1 tahun lamanya. Lantaran, telah merugikan negara dengan menggarap pekerjaan pembangunan rumah trans di Kampung Sukan, namun tak rampung.
“Nah yang bersangkutan ini adalah pengawas lapangannya,” sebutnya.
Dirinya menegaskan, terhadap semua orang yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri Berau. Agar segera menyerahkan diri.
Pasalnya, pihaknya telah berkomitmen akan menyelesaikan seluruh kasus yang belum berhasil terungkap.
“Lebih baik menyerahkan diri saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, H Ruben Tumande buronan kasus Tindak Pidana Korupsi selaku Direktur CV Rosatal yang mengerjakan Proyek Pembangunan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) sudah tiba di Berau. Ruben Tumande sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Berau sejak tahun 2011 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Dedi menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, Pukul 19.30 Wita, bertempat di Perumahan Cempaka Putih Tengah Nomor 27 D/2, RW.008, RT.007, Provinsi DKI Jakartq telah dilakukan penangkapan Terpidana Kejari Berau.
“Statusnya saat ditangkap adalah terpidana,” ujarnya.
Bahwa kemudian diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur : PRIN.OPS-05/O.4/Dti.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Tim Pencarian dan Penangkapan DPO.
“Setelah menemukan DPO selanjutnya ditanyakan identitas dan menyampaikan putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini, dan terpidana mengakui bahwa benar sebagaimana indentitas yang ditanyakan dan siap dieksekusi dan dilakukan penahanan,” katanya.
Kemudian DPO dibawa dan dititipkan ke Rutan Cabang Salemba pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu jaksa eksekutor dari Kejari Berau.
“Saat ini sudah kami serahkan ke Rutan Tanjung Redeb,” sebutnya.
Adapaun kasus posisi Pelaksana Proyek Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Kalimantan Timur Tahun 2006.
Yang mana, Ruben tidak melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transimigrasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 268.959,768,84.
Dalam amar putusan, nenyatakan para, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”, menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa kedua. Algusmi Wandi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.
Menghukum Terdakwa I membayar uang pengganti sebesar 268.959,768,84.
“Jadi memang setelah adanya putusan itu, terpidana Ruben ini kabur melarikan diri. Dan ini adalah kasus lama yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Berau,” tandasnya. (FST)