Tanjung Redeb – Di tengah ramainya perbincangan terkait kasus pungutan yang dilakukan oleh BMI Resort, kembali mencuat isu terkait sengketa lahan yang ada di kawasan tersebut.
Sengketa lahan yang melibatkan resort BMI di Pulau Derawan, Kalimantan Timur, masih berlanjut.
Berkas gugatan perdata antara penggugat Nawawi Chandra dan tergugat Dewi Khairani saat ini tengah dalam proses kasasi.
Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, I Wayan Edi, proses kasasi membutuhkan waktu hingga 300 hari setelah permohonan kasasi diterima. Namun, hingga saat ini, putusan kasasi belum juga keluar.
“Masih berproses untuk kasus perdata itu. Dibutuhkan waktu 300 hari untuk nantinya ada putusan kasasi. Itu terhitung, sejak berkas di terima oleh pengadilan,” katanya.
Nawawi Chandra sebagai penggugat dan Dewi Khairani sebagai tergugat masih terus memperjuangkan klaim masing-masing terkait kepemilikan lahan yang digunakan oleh BMI Resort. (Fery)