Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Sempat Dikembalikan, Kejaksaan Negeri Berau Belum Terima Pelimpahan Berkas Korupsi JUT Kakam Teluk Sumbang

ZonaTV
86
×

Sempat Dikembalikan, Kejaksaan Negeri Berau Belum Terima Pelimpahan Berkas Korupsi JUT Kakam Teluk Sumbang

Sebarkan artikel ini
2749cc22 img 20240229 wa0229 11zon 1536x889 1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Berkas kasus tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) yang melibatkan (KM) Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, masih belum diterima kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Satreskrim Polres Berau untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan kembali berkas dari penyidik Polres Berau.

“Kami belum menerima berkas perkara tersebut. Setelah berkas dikembalikan, penyidik di Polres Berau masih bekerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Proses pengembalian berkas oleh jaksa peneliti bukanlah hal yang jarang terjadi dalam kasus-kasus korupsi, mengingat pentingnya kelengkapan dokumen dan bukti dalam setiap tahapan penyidikan. Jaksa peneliti yang menangani kasus ini meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah informasi dan bukti yang dianggap belum mencukupi untuk membawa perkara tersebut ke tahap persidangan.

“Kami berharap setelah berkas lengkap, proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Berau bisa segera dilakukan, dan kasus ini bisa segera disidangkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penetapan KM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran pada enam paket proyek di Kampung Teluk Sumbang.

Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 25 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 780 juta.

“Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, KM tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

“Proses hukum terus berjalan, namun tersangka dalam kondisi yang tidak sehat sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Berdasarkan pasal yang sangkakan oleh Penyidik Kepolisian, KM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

“Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara,” tandasnya.

Penulis : Tim

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan