Tanjung Redeb – Masifnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Bumi Batiwakkal, membuat Satreskrim Polres Berau memberi sorotan serius. Terlebih, terendus kesengajaan membuka lahan dencana cara membakar.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terjadi informasi bahwa lahan tersebut sengaja dibakar.
“Kami segera lakukan penyidikan,” ujarnya.
Dikatakannya, sudah meminta agar seluruh jajaran kepolisian segera bergerak, untuk mencari tahu siapa saja para pelaku yang nekat membakar lahan tersebut.
“Kami tidak main-main, akan kami tindak tegas. Sudah jelas membuka lahan dengan membakar itu dilarang,” tegasnya.
Perwira berpangkat balok tiga ini, dengan tegas akan memburu pelaku pembakaran lahan tersebut. Terlebih, dampak karhutla sudah sempat menjadi permasalahan antar negara.
“Malaysia pernah protes gegara Karhutla di Kaltim. Ratusan orang terkena ispa. Tentu, ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf d, junto pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Setiap orang dilarang membakar hutan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap pelaku usaha dilarang membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan, atau mengakibatkan kebanjiran, ayat 1.e, jika perbuatan mengakibatkan bahaya umum bagi barang. Ancamannya 12 tahun penjara. Dan ayat 2.e mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain, ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi jelas pasal dan ancamannya,” tutupnya. (FST)