Tanjung Redeb – Dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan IP Karaoke menarik perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau.
Kasatpol PP Berau, Anang Saprani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Anang menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu tidak diizinkan.
“Jika memang ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperjualbelikan, maka kami akan bertindak tegas sesuai peraturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Berau telah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Beberapa tempat yang telah dirazia, di antaranya adalah Buana Cafe, Bali Cafe, Ardisa, Oriental, dan tempat hiburan lainnya. Razia tersebut melibatkan unsur penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan aturan.
“Biasanya itu razia gabungan bersama Polres Berau dan Polisi Militer,” tuturnya.
Dalam razia-razia sebelumnya, petugas menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual di beberapa lokasi. Namun, hingga saat ini, IP Karaoke yang diduga juga memperdagangkan minuman beralkohol belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan kebenarannya,” ujar Anang.
Ia juga berharap agar aktivitas penjualan minuman beralkohol di Bumi Batiwakkal tidak semakin meluas dan tetap berada dalam pengawasan ketat demi menjaga ketertiban masyarakat. (Fery)