Tanjung Redeb – Kasus narkoba 21 Kilogram masih terus berproses. Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal. Ia mengungkapkan, masing-masing pihak sudah melakukan upaya hukum lanjutan terhadap kasus yang menjerat terdakwa Saiful dan Zamzam.
“Sama-sama sudah mengajukan banding,” ujarnya Senin (22/9/2025).
Amrizal mengungkapkan, dalam proses banding, masing-masing pihak hanya menunggu putusan Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda.
“Untuk kapan akan diputus, kami tidak tahu. Yang jelas, kami menunggu,” katanya.
Lebih lanjut, Amrizal menyebut, biasanya waktu yang dibutuhkan untuk banding hingga Pengadilan Tinggi Negeri memutuskan berkisar hingga 30 hari.
“Biasanya satu bulan baru ada putusan. Tapi itu tergantung pengadilan, bisa juga lebih cepat,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, jika putusan Pengadilan Tinggi Negeri meringankan hukuman para terdakwa, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa.
“Kalau memang diputus lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeh, maka kami akan mengajukan Kasasi,” tandasnya.
Penulis : Fery