Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialDPRD Berau

Saga Sebut Jangan Ada Pembatasan Kewenangan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
132
×

Saga Sebut Jangan Ada Pembatasan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
730b9585 picsart 24 03 29 11 26 45 447 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengatakan, bahwa anggota legislatif memiliki fungsi sebagai wakil dari suara masyarakat tentu seluruh anggota dewan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk juga soal pengawasan di lapangan.

Saga mengatakan, bahwa tugas anggota dewan tidak bisa dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan di alat kelengkapan lainnya. Terlebih kewenangan dan fungsinya meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Ini artinya seluruh anggota DPRD punya hak dalam mengawasi yang berkaitan dengan pemerintahan atau kepentingan masyarakat. Sekarang ini ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” tuturnya.

Anggapan tersebut sama seperti kinerja anggota dewan hanya melakukan pengawasan atau fungsinya sesuai dengan bidang pada komisi atau Dapilnya masing-masing.

“Seperti Komisi I di bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan serta Komisi III bidang pembangunan dan kesejahteraan,” paparnya.

Sebab anggapan anggota komisi hanya berhak untuk mengawasi dibidangnya masing-masing itu merupakan bentuk mengesampingkan fungsi DPRD itu sendiri.

“Lalu apakah ketika saya sebagai anggota dewan dari komisi tiga, saat berada di lapangan menemukan satu persoalan karena bukan bidang saya kemudian saya abaikan, kan tidak begitu,” ujarnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskanp bahwa tidak perlu lagi adanya pembatasan kewenangan anggota DPRD jika memang sesuai kewenanganan lembaga DPRD.

Saga pun mengaku telah beberapa kali menemukan persoalan serupa.

“Seperti, ada masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan dan hal lainnya yang di luar bidang Komisi III, tetap kami berikan solusi,” katanya.

“Nah kalau saya tidak boleh melakukan itu karena di luar bidang komisi tiga ya bagaimana saya bisa jawab, ini yang kadang-kadang salah diartikan,” sambungnya.

Anggapan seperti ini kadang muncul di masyarakat. diterangkanya, awal mula dirinya mengetahui ada penyekatan dan anggapan bahwa pihak lain yang memiliki persoalan atau kewenangan hanya bisa berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi.

“Ini pengalaman saya sendiri, waktu berkunjung ke Maratua, terkait masalah PLN, saya telponlah PLN, apa jawabnya, kami ini mitra dari komisi dua, saya tidak mengerti siapa yang memberikan informasi itu, padahal saya mau meminta informasi dan meluruskan terkait fasilitas listrik yang ada di Maratua, Apa saya harus menyampaikan dulu ke komisi yang membidangi, kemudian menunggu komisi itu yang koordinasi ke PLN kemudian meneruskan kepada masyarakat, berapa lama lagi itu prosesnya,” katanya.

Kendati demikian, Saga hanya ingin mendapat informasi agar tidak keliru saat menyampaikan ke masyarakat.

“Saya harap perlu ada pemahaman kepada masyarakat, OPD maupun pihak lainnya mengenai hak dan fungsi DPRD,” tandasnya. (Adv/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan