TANJUNG REDEB — Menjelang Hari Raya, Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau agar patuh terhadap ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga wajib dipenuhi tanpa pengecualian. Pembayaran juga harus dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
“THR adalah hak karyawan yang tidak bisa ditawar. Perusahaan wajib membayarkannya tepat waktu sesuai aturan,” ujar Rudi.
Menurutnya, momentum Hari Raya identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keterlambatan atau bahkan pengabaian pembayaran THR berpotensi berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Rudi menilai, kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban ini juga menjadi cerminan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait untuk memperkuat pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
“Pengawasan harus diperketat. Jika perlu, buka layanan pengaduan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan apabila hak mereka tidak dipenuhi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rudi berharap, seluruh perusahaan di Berau dapat menjalankan kewajibannya secara tertib, sehingga suasana menjelang Hari Raya tetap kondusif dan para pekerja dapat merayakan momen tersebut dengan tenang bersama keluarga.
“Kita ingin semua berjalan baik. Perusahaan patuh, pekerja terlindungi, dan perayaan Hari Raya bisa berlangsung dengan penuh kebahagiaan,” pungkasnya.













