Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Polisi Jerat Pasal 363 Ancaman 9 Tahun Penjara

ZonaTV
174
×

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Polisi Jerat Pasal 363 Ancaman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
83bf4b00 picsart 24 06 28 14 31 11 126 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di tiga TKP. Polisi amankan 33 slop rokok berbagai merek dan sejumlah uang tunai.

Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut, pengungkapan itu dilaksanakan Minggu (7/6/2024) sekira pukul 07.30 Wita, di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur.

Dikatakannya, tersangka memulai aksinya pertama kali pada Minggu (5/5/2024) di toko My Baby. Kemudian, Senin (27/5/2024) pelaku melakukan aksinya di Alfamidi jalan Teuku Umar. Dan terakhir, Sabtu (8/6/2024) di Alfamidi Jalan Pulau Panjang.

“Modus operandinya adalah dengan membobol jendela dan mencuri uang serta rokok,” tegasnya.

Tersangka berinsial GS (24) juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP sub Pasal 363 ayat 1 butir ke 3 dan 5 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan