Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Realisasi Tak Sesuai UU, DAK Pendidikan Perlu Diawasi Serius

Avatar of Redaksi
ZonaTV
182
×

Realisasi Tak Sesuai UU, DAK Pendidikan Perlu Diawasi Serius

Sebarkan artikel ini
8545bedd picsart 23 10 11 18 18 48 891 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Realisasi anggaran pendidikan di Kabupaten Berau dikeluhkan tak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Padahal anggaran yang disiapkan untuk bidang pendidikan mencapai 20 persen. Karena itu, anggaran pendidikan, termasuk dana alokasi khusus (DAK) yang disiapkan khusus untuk bidang pendidikan perlu diawasi secara serius.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong menjelaskan anggaran pendidikan di Kabupaten Berau masih di bawah 20 persen. Hal itu menyebabkan banyak infrastruktur dasar tidak tertangani dengan baik. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara serius terhadap realisasi DAK itu ke depannya.

“Ada DAK untuk bidang pendidikan tahun ini. Jumlahnya besar. Dengan melihat realisasi anggaran pendidikan yang sangat tidak maksimal, DAK itu juga harus diawasi. Biar tidak ada banyak masalah lagi di bidang pendidikan,” jelasnya.

Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan sesuai RUU APBN tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah No. S-128/PK/2023, tanggal 21 September 2023, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024, terdapat DAK untuk Kabupaten Berau.

“Berau mendapat kucuran DAK pada tahun 2024 sebesar Rp 219.068.291.000 yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 82.281.122.000 dan DAK Non Fisik sebesar Rp 136.787.169.000,” jelasnya.

Khusus bidang pendidikan, DAK Fisik yang diperoleh Kabupaten Berau untuk membiayai Sub Bidang Paud, SD, dan SMP sebesar Rp 7.214.112.000. Sedangkan DAK Non Fisik akan digunakan untuk
pemenuhan standar pelayanan minimal dalam beberapa bentuk.

“Seperti BOS SD, SMP, BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus Guru, dengan jumlahnya mencapai Rp 112.696.527.000,” terangnya.

Dijelasknanya, ketentuan penggunaan DAK sudah diatur oleh pusat dan bukan sebaliknya ditentukan pemerintah daerah. Karena itu realisasi dan peruntukannya sudah jelas dan sudah diatur sedemikian spesifik.

“Semua berdasarkan usulan kabupaten yang diinput di aplikasi e-KRISNA, melalui beberapa pentahapan dan harmonisasi dengan Kementerian Bapenas, Kemenkeu , Kementerian teknis, sesuai bidangnya dengan Pemkab (Bapelitbang dan OPD teknis, red),” imbuhnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!