Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Ratusan Pekerja PT Ricobana Terancam PHK, Disnaker Minta Hak Pekerja Dibayar

Avatar of Redaksi
ZonaTV
181
×

Ratusan Pekerja PT Ricobana Terancam PHK, Disnaker Minta Hak Pekerja Dibayar

Sebarkan artikel ini
dc95a31b picsart 23 12 27 16 59 24 529 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kontrak kerja sama PT Ricobana Abadi (RBA) Site Sambarata dengan PT Berau Coal diketahui telah berakhir. Ratusan pekerja pun terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azahri menjelaskan laporan terkait PHK itu sudah disampaikan pihak perusahaan tersebut kepada Disnakertrans Berau. Dirinya pun meminta agar hak pekerja itu dibayar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Baru PT Ricobana itu yang sampaikan masalah plus project atau rasionalisasi itu. Karena habis kontrak kerjanya. Dan kami minta hak pekerja tetap diperhatikan. Perusahaan wajib mematuhinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).

Disampaikannya, sesuai laporan yang masuk, jumlah pekerja yang di-PHK juga tidak mencapai ribuan. Kendati hanya ratusan, hal itu turut mempengaruhi ledakan pengangguran baru di Berau. Karena itu, dirinya mengimbau perusahaan yang ada untuk melirik tenaga kerja yang terancam PHK tersebut.

“Tidak sampai ribuan. Hanya ratusan pekerja yang kena PHK. Tapi mudah-mudahan ada perusahaan baru dan sejenis yang juga bisa mengambilalih tenaga kerja yang ada. Sehingga tidak ada ledakan orang yang tidak bekerja atau menganggur,” tegasnya.

Diakuinya, PHK yang selama ini terjadi di Kabupaten Berau masih bersifat kasuistik. Karena itu, dari segi jumlah, tidak mencapai ribuan orang. Berikutnya, PHK itu terjadi karena masalah temporal dan khusus yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.

“Yang PHK besar-besaran langsung itu belum ada. Kalau di Ricobana ini karena faktor close saja. Dan itu di internalnya mereka dengan pihak ketiganya atau pihak pemberi kontrak itu. Sudah habis masanya,” imbuhnya.

Mengingat ke depan PHK itu akan terjadi, Zulkifli dengan tegas meminta agar hak pekerja itu benar-benar dibayar. Tenaga kerja yang produktif juga diharapkan bisa ditampung oleh perusahaan lain pada bidang yang sejenis.

“Mudah-mudahan tenaga kerja yang sudah di-PHK bisa diserap perusahaan yang ada. Teristimewa mereka yang usia produktif itu. Dan sekali lagi pesangon dan hak pekerja itu harus diperhatikan dan dituntaskan,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan