Tanjung Redeb – Persoalan penambangan pasir di Kabupaten Berau akhirnya menunjukkan titik terang setelah PT Kaltim Indo Commodity mengonfirmasi bahwa mereka telah mengurus perizinan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir yang mereka lakukan.
Direktur PT Kaltim Indo Commodity, Bonar, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut kini sedang menunggu hasil tindak lanjut dari proses perizinan yang sedang berjalan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami sedang menunggu proses lanjutannya. Izin tersebut sedang diproses di DLHK Provinsi Kaltim,” ujar Bonar saat dihubungi.
Bonar juga menyampaikan bahwa perusahaan mereka sudah memperoleh izin untuk membangun jetty di Kawasan Gunung Tabur, yang nantinya akan menjadi titik tempat aktivitas penambangan pasir.
“Kami sudah memiliki izin jetty di Kawasan Gunung Tabur. Termasuk juga AMDAL Semua kegiatan penambangan pasir nantinya akan difokuskan dan berujung di jetty tersebut,” katanya.
Mengenai izin galian C untuk penambangan pasir, Bonar memperkirakan proses perizinan tersebut akan rampung pada Agustus mendatang.
“Kami berharap izin untuk galian C bisa selesai pada Agustus nanti,” ungkapnya.
Selain itu, Bonar juga membuka peluang bagi para penambang pasir lain di Berau yang terkendala masalah perizinan untuk dapat bekerja sama dengan PT Kaltim Indo Commodity.
“Bagi penambang yang kesulitan dalam mengurus izin, kami menawarkan kemitraan. Mereka bisa bekerja di bawah naungan kami dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), dan hasil pasir yang ditambang akan dibeli oleh perusahaan kami,” jelasnya.
Dengan adanya kerjasama ini, Bonar berharap dapat memperlancar proses penambangan pasir yang lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Penulis : Fery