Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

PT DJA Disanksi, KUPP Menangguhkan Izin Tersusnya

ZonaTV
112
×

PT DJA Disanksi, KUPP Menangguhkan Izin Tersusnya

Sebarkan artikel ini
273af59a img 20250928 wa0248 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – PT Dian Jaya Artha (DJA) opersional pertambangannya distop Kementerian ESDM. Termasuk juga terhadap aktivitas di lokasi jettynya.

Kepala KUPP kelas IIA Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning mengungkapkan, perusahaan tersebut memang memiliki izin Terminal Khusus (Tersus).

“Untuk izin Tersus PT DJA punya,” ujarnya.

Dikatakannya, pada 18 September lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat terkait sanksi penghentian sementara terhadap IUP DJA karena belum terpenuhinya kewajiban penetapan dokumen rencana reklamasi.

“Itu juga berimbas pada izin Tersus yang dimiliki,” terangnya.

Lebih lanjut, menindaklanjuti surat Kementerian ESDM, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada PT DJA untuk konfirmasi hal tersebut, dan PT DJA telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa PT DJA telah melakukan penempatan jaminan reklamasi di Bank BRI.
Terhadap hal itu, KUPP telah menyampaikan surat konfirmasi PT DJA kepada Minerba untuk mendapatkan konfirmasi penyelesaian kewajibannya.

“Namun sampai saat ini belum kami terima konfirmasi dari kementerian. Jadi sementara, jetty kami hold terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Tabalar, AKP Suradi mengungkan saat ini tidak ada aktivitas penambangan di perusahaan tersebut.

“Tidak ada kegiatan pertambangan di sana. Yang kami tahu, karena ada sanksi dari Kementerian ESDM,” tandasnya.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan