Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Proyek Rp 5 Miliar Tak Pasang Plang Proyek

Avatar of Redaksi
ZonaTV
162
×

Proyek Rp 5 Miliar Tak Pasang Plang Proyek

Sebarkan artikel ini

Langgar Aturan Perundang-undangan

661a9604 picsart 23 12 19 19 26 07 439 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Perjuangan dianggarkan hingga Rp 5.496.904.715 atau dengan kata lain Rp 5 Miliar lebih dari Dana Bagi Hasil dan Reboisasi (DBHDR).

Ironisnya, di lokasi proyek tersebut berjalan, tidak terpampang papan proyek yang merupakan sebuah kewajiban.

Hal itu pun menjadi pertanyaan serius bagi sebagian masyarakat. Salah satunya adala Yudi.

Dimana, proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek.

“Ini pakai uang negara, jadi harus jelas,” ujarnya.

Jika tidak terdapat plang, maka patut diduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Wajib dicurigai,” bebernya.

Lantaran, hal itu sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

“Jika dilihat dari waktu pelaksanaan yang sudah dipastikan tidak akan rampung, harusnya bisa diperiksa lebih teliti nantinya,” bebernya.

Regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Sepertinya mulai banyak yang main kotor. Aparat harus turun tangan,” tegasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

“Aturannya jelas, kalau tidak ikut. Ya berarti memang tidak mau diatur. Atau bisa jadi tidak bisa diatur,” ungkapnya lagi.

Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik,
perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

“Kalau dilihat dari waktu awal pengerjaan hingga saat ini, jarak waktunya belum lama. Kok bisa tidak diperhatikan plang proyeknya,” katanya.

c8d265f6 picsart 23 12 19 19 26 44 265 11zon

Dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ada beberapa. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Jangan sampai dana sebesar itu masuk kantong pribadi. Uangnya diambil, proyeknya dikerjakan seadanya,” tandasnya.

Dikonfirmasi, PPK Pembangunan RTH, Suhardi mengatakan, akan meminta kepada penyedia untuk mengganti.

“Nanti saya minta ke penyedianya, terima kasih infonya,” singkatnya.

Untuk diketahui, terkait bahwa diduga plang tersebut sengaja disingkirkan, pihak PPK belum menjawab. Terlebih lagi, memang lokasi proyek yang berada dipinggiran kota, membuat perhatian APH diduga luput. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!