Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Plt Kadis Sebut Relokasi Puskesmas Tetap Urus Izin PBG

Avatar of Redaksi
ZonaTV
229
×

Plt Kadis Sebut Relokasi Puskesmas Tetap Urus Izin PBG

Sebarkan artikel ini
2d6079f8 picsart 23 10 17 17 19 30 642 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau kembali angkat bicara terkait perizinan pendirian bangunan gedung (PBG) relokasi Puskesmas Kampung Bugis yang diklaim tidak memerlukan izin.

Plt Kepala Dinkes Berau, Halijah Yasin menerangkan relokasi Puskesmas Kampung Bugis jelas memerlukan izin PBG. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan proses perizinan itu ke DPUPR Berau, berikutnya ke DPMPTSP.

“Akan segera diurus. Nanti konsultan dan kontraktor bertemu PU untuk atur proses izin itu. Kemudian setelah dari situ ke DPMPTSP,” singkatnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Relokasi Puskesmas Kampung Bugis, Jemmy menjelaskan perizinan relokasi itu cukup mengantongi SK Bupati. Jadi, tidak diperlukan izin PBG.

“Relokasi saja. Bukan bangun baru. Bupati yang menunjuk eks capil itu jadi tempat relokasi. Ada SK bupatinya. Jadi, tidak perlu izin,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) pada DPUPR Berau, Niar A. Rani menjelaskan relokasi seperti apapun bentuknya merupakan bagian dari suatu pembangunan. Karena itu, tetap diperlukan izin.

“Relokasi Puskesmas Kampung Bugis itu belum ada izin PBG. Walaupun itu hanya relokasi, tetap ada bangunan atau gedung yang dibangun. Di situ ada perencanaan, model bangunan, konstruksi, dan sebagainya. Jadi, seharusnya ada izin,” terangnya.

Izin PBG, lanjut Niar, wajib diurus sebelum sebuah bangunan hendak dibangun. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti IMB. Selain itu, SLF wajib ada sebelum bangunan digunakan, difungsikan, atau dioperasikan.

“PBG harus ada dulu baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan. Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan.Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan,” tandasnya.

Ke depan, tambah Niar, izin PBG untuk semua proyek pemerintah akan ditertibkan. Sebab, pemerintah harus menjadi contoh pengurusan izin tersebut. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan polemik di antara pemerintah dan masyarakat.

Untuk diketahui pengerjaan pembangunan Puskesmas Kampung Bugis dilaksanakan oleh pelaksana CV Cahaya Lembayung Konstruksi. Saat ini, pengerjaannya juga sudah mencapai 40 persen.

Menggunakan APBD Berau 2023, pengerjaam konstruksi fisik bangunan itu, menelan anggaran Rp 6,1 miliar lebih. Pembangunan yang telah dimulai sejak 21 Juli 2023 lalu itu, juga ditargetkan akan diselesaikan pada 17 Desember 2023 mendatang. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!