Tanjung Redeb – Pembangunan sektor pendidikan di Berau sepanjang tahun 2023 masih dikeluhkan banyak pihak, terutama pihak legislatif. Pasalnya, masih banyak sarana prasarana dan fasilitas pendidikan yang belum dibangun secara maksimal.
Kurang maksimalnya pembangunan sektor pendidikan itu dapat dilihat dari masih minimnya ruang kelas belajar (RKB) pada sekolah tertentu, kurangnya kursi dan perabot pendukung belajar lainnya, gedung sekolah baru yang belum dibangun, dan sebagainya.
Banyaknya permasalahan yang menumpuk itu, salah satunya terjadi karena anggaran untuk pembangunan sektor pendidikan tidak dikelola seutuhnya oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Anggarannya, masih terbagi-bagi.
Alih-alih memperbaiki akar permasalahan itu, 20 persen anggaran pendidikan pada 2024 masih juga terpecah. Pengelolaannya tidak hanya dikelola Disdik Berau. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui masih turut mengelola dana pendidikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bappelitbang Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan perhitungan angka fungsi pendidikan diatur dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024. Sesuai peraturan itu, anggaran untuk sektor pendidikan tidak hanya ada di Disdik Berau.
“Sesuai RAPBD 2024 yang telah disampaikan ke dewan 15 September 2023 lalu, anggaran fungsi pendidikan sebagaimana Permendagri 15 tahun 2023 meliputi beberapa komponen seperti urusan pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, kepemudaan dan olahraga, dan belanja lainnya,” jelasnya.
Anggaran untuk urusan pendidikan, lanjutnya, ditangani langsung oleh Disdik. Sedangkan untuk urusan bidang kebudayaan dikelola oleh Disbudpar. Berikutnya untuk bidang perpustakaan diatur oleh Dispusip. Begitupula urusan kepemudaan dan olahraga dikelola oleh Dispora.
Sedangkan untuk belanja-belanja lainnya di luar urusan pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, dan kepemudaan dan olahraga yang menunjang fungsi pendidikan dikelola bersama oleh beberapa OPD lainnya. Termasuk belanja transfer atau belanja Bankeu dan ADK.
“Belanja transfer atau belanja Bankeu termasuk alokasi dana ADK yang mendukung fungsi pendidikan itu seperti alokasi untuk dukungan PAUD dan dukungan pendanaan melalui ADK yang terkait dengan fungsi pendidikan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, disampaikan Endah, adapun sub kegiatan lainnya yang dikelola beberapa SKPD antara lain: alokasi lahan untuk kebutuhan pembangunan sekolah yang diatur Distanak; beasiswa pelajar SMA dan mahasiswa miskin/berprestasi, termasuk dukungan TPA, BKPRMI, Honor Ustadz/Ustadzahdll dikelola Kesra.
Lebih dari itu, terdapat juga dukungan anggaran Wiyata Mandala (DLHK); dukungan anggaran Pelajar Sadar Tertib Lalin (Dishub); Program Dokter Cilik (Dinkes); dukungan WiFi Gratis (Diskominfo); Gratis Fasilitasi BLK (Disnakertrans); dukungan KLA (DPPKBP3A); sosialisasi kependudukan dengan target pelajar (Disdukcapil), dan lain-lain.
“Anggaran fungsi pendidikan ini dihitung oleh TAPD yang menangani OPD terkait dengan alokasi fungsi pendidikan pada beberapa OPD. Sehingga dengan total RAPBD Berau 2024, telah terpenuhi anggaran fungsi pendidikan tidak kurang dari 20 persen,” bebernya.
Angka fungsi pendidikan tersebut, tambahnya, akan selalu diupdate seiring dengan bertambahnya pendapatan. Berikutnya, menjadi perhatian Pemkab Berau dengan dilakukannya penyesuaian dan evaluasi mengingat terdapat penambahan pendapatan seperti pendapatan dari Bankeu Provinsi.
“Mandatory Spending (angka fungsi pendidikan) menjadi salah satu hal yang dievaluasi provinsi pada saat pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD Kabupaten/Kota. Sehingga apabila kurang dari 20 persen, Pemkab Berau pasti diminta untuk menyesuaikan lagi dengan UU Nomor 20 tahun 2003,” tandasnya. (TNW/FST)