TELUK BAYUR – Aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga tidak mengantongi izin kembali terjadi di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan-Teluk Bayur. Aktivitas tersebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, sehingga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait.
Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional jetty tersebut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta perizinan pertambangan. Pasalnya, lokasi Jetty Letter S sebelumnya juga pernah disorot atas dugaan pelanggaran serupa.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Guring menyampaikan, secara proses kegiatan baik kapal maupun barang sudah dilakukan melalui sistem yang dimiliki oleh Kemenhub. Artinya, kata Dia, sudah melalui verifikasi.
Pun setelah dilakukan pengecekan di sistem, lokasi jetty SSL telah mengantongi izin. Dokumen barang juga telah dilampirkan.
“Kami akan cek kembali memastikan kegiatan sesuai ketentuan kepelabuhanan,” jelasnya.
Disinggung terkait praktik diduga memalsukan dokumen kapal untuk memudahkan operasional bongkar muat batu bara ilegal di Jetty SSL tersebut, Dia menegaskan, jika terbukti akan menghentikan kegiatan operasionalnya.
“Apabila tervalidasi maka akan dilakukan penghentian kegiatan dan proses lebih lanjut,” ucapnya.
“Terkait dokumen kami cek kembali,” tambahnya. (*)