TANJUNG REDEB– Perumda Air Minum Batiwakkal mempermudah masyarakat dalam proses pemasangan baru saluran air untuk rumah tangga. Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menyatakan bahwa pengurusan pemasangan baru kini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, dengan persyaratan yang sederhana.
Menurut Saipul Rahman, untuk mengajukan pemasangan baru, pelanggan hanya perlu mengirimkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Syaratnya cukup sederhana, hanya dengan mengirimkan copy KTP, KK, dan PBB, masyarakat sudah bisa mengajukan pemasangan baru,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2009, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemasangan saluran air baru paling lama adalah dua minggu. Namun, dalam praktiknya, Perumda Air Minum Batiwakkal seringkali dapat menyelesaikan pemasangan dalam waktu yang lebih singkat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun regulasi mengatur maksimal dua minggu, biasanya hanya dalam beberapa hari sejak permohonan diajukan, saluran air baru sudah bisa terpasang di rumah pelanggan,” ungkap Saipul Rahman.
Kemudahan ini, lanjut Saipul, merupakan bagian dari upaya Perumda Air Minum Batiwakkal untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan mendukung peningkatan kualitas hidup di Kabupaten Berau. “Kami berharap, dengan proses yang lebih cepat dan mudah ini, semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati layanan air bersih dari Perumda Air Minum Batiwakkal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hal tersebut sejalan dengan Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Berau, terkait pemerataan infrastruktur dasar.
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meminta agar Perumda Air Minum Batiwakkal, bisa memperluas cakupan pemasangan baru sambungan rumah untuk masyarakat.
“Kami minta agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa menikmati air bersih. Tentu itu harus menjadi prioritas. Air itu menjadi kebutuhan pokok bagi manusia,” tandasnya. (Fery)