TANJUNG REDEB – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat tetap dirancang berlanjut selama masa libur sekolah akhir Desember hingga awal Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan asupan gizi bagi peserta sasaran meskipun kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara.
Secara nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan sejumlah alternatif penyaluran MBG selama libur sekolah. Skema tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah, mulai dari distribusi melalui sekolah, pengantaran langsung ke rumah peserta, hingga pemanfaatan titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, pelaksanaan di tingkat daerah tidak sepenuhnya seragam. Di Kabupaten Berau, penyaluran MBG selama libur sekolah tidak diberlakukan secara wajib. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memilih menerapkan kebijakan yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah serta kondisi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menyampaikan bahwa selama masa liburan, setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan apakah MBG tetap disalurkan atau dihentikan sementara.
“Pada saat libur sekolah, siswa tidak berada di lingkungan sekolah. Jadi secara logika, memang tidak semua sekolah memungkinkan untuk tetap menjalankan penyaluran MBG,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui BGN memang membuka ruang fleksibilitas bagi daerah dalam mengatur pelaksanaan MBG saat libur panjang. Sekolah-sekolah di Berau bahkan diperkenankan mengajukan penundaan resmi apabila menilai penyaluran tidak efektif selama periode tersebut.
“Sekolah bisa menyampaikan surat untuk menunda sementara. Sejauh ini sudah ada beberapa sekolah yang memilih opsi tersebut selama liburan,” jelas Mardiatul.
Meski begitu, Disdik Berau belum mengantongi data rinci terkait jumlah sekolah yang menghentikan sementara penyaluran MBG. Hal itu lantaran peran Disdik lebih difokuskan pada pengawasan umum, bukan pada operasional harian program.
“Kami lebih pada monitoring dan evaluasi. Itu pun tidak bisa dilakukan secara terus-menerus, karena di akhir tahun aktivitas dinas cukup padat,” katanya.
Menurut Mardiatul, kebijakan tidak mewajibkan penyaluran MBG selama libur sekolah diambil semata-mata demi menjaga tujuan utama program, yakni membantu pemenuhan gizi anak, bukan justru menambah beban baru.
“Program ini sifatnya membantu. Jangan sampai malah merepotkan sekolah atau orang tua. Jadi semuanya dikembalikan ke kesiapan dan kebutuhan masing-masing sekolah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara teknis, penyelenggaraan MBG sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional melalui kontrak langsung dengan SPPG. Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam mekanisme distribusi maupun pengadaan.
“Hubungan kerja itu antara BGN dan SPPG. Kami di Disdik hanya memastikan dari sisi pengawasan agar tidak muncul persoalan di lapangan,” tegasnya.
Kendati tidak terlibat langsung, Disdik Berau menyatakan komitmennya untuk tetap mendukung keberhasilan program MBG. Pemantauan ke sekolah-sekolah tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
“Kami tetap berupaya membantu agar MBG berjalan sesuai tujuan. Monitoring tetap kami lakukan atas inisiatif sendiri,” pungkas Mardiatul.(*)












