Tanjung Redeb – Isu terkait PT Buma Lati bakal tutup proyek mencuat. Kabarnya, rencana penutupan itu akan terjadi di tahu 2025.
Rencana itu memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Berau. Kekhawatiran mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal semakin mencuat, mengingat banyaknya tenaga kerja yang terancam dirumahkan seiring dengan penutupan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian operasional Buma Lati sudah diterima, meskipun ada detail yang belum sepenuhnya diingatnya. “Surat keputusan itu sepertinya sudah sampai di kantor, tapi saya lupa,” ujarnya.
Zulkifli berharap, Buma Lati akan menyelesaikan proses pemberhentian operasional sesuai dengan ketentuan normatif, termasuk hak-hak pesangon dan kompensasi karyawan yang harus segera dipenuhi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses PHK berlangsung.
“Adapun pekerja yang terdampak PHK, kita akan buat skenario agar mereka tetap memiliki peluang bekerja di perusahaan lain. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik,” jelas Zulkifli.
Dalam skema pemberhentian ini, biaya ganti rugi akan menjadi tanggungan perusahaan, setara dengan gaji atau upah karyawan hingga berakhirnya kontrak kerja. Zulkifli optimis bahwa karyawan yang memiliki keterampilan akan tetap dibutuhkan oleh perusahaan lain, mengingat kompetensi mereka yang masih potensial.
“Itu adalah PR kita bersama, baik perusahaan maupun karyawan, mereka harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini,” pungkasnya. (Divana/Fery)