Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Melalui program khusus yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), warga yang melunasi kewajiban pajaknya sebelum 30 September 2025 akan mendapat potongan hingga 10 persen.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak sekaligus memacu realisasi penerimaan daerah. Menurutnya, pemberian diskon juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
“Ini kesempatan bagus bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Jadi jangan sampai terlewat, karena program ini hanya berlaku sampai akhir September,” kata Sri Juniarsih.
Ia menekankan bahwa pajak daerah, khususnya PBB, merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana dari pajak tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
“Pajak bukan hanya kewajiban formal. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat sebenarnya ikut berperan langsung membangun daerahnya sendiri,” ujarnya.
Program diskon PBB kali ini juga bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk semakin patuh dalam menunaikan kewajibannya.
Sri Juniarsih menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam mendukung sumber pendanaan melalui pajak.
“Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin besar pula ruang gerak pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery