Pulau Derawan– Pemerintah Kampung Derawan tengah berupaya memperoleh legalitas atas lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan SDN 001 Pulau Derawan. Lahan seluas 60×50 meter persegi tersebut hingga kini masih menjadi hak milik salah seorang warga setempat.
“Selama ini hanya pinjam pakai,” ungkap Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, saat ditemui pada Minggu (7/7/2024).
Indra menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu ahli waris lahan tersebut berniat mengambil kembali tanah tersebut. Namun, ia bersikeras agar niatan tersebut tidak dilakukan demi kepentingan masyarakat Pulau Derawan, khususnya anak-anak yang bersekolah di SD tersebut.
“Ini sebenarnya sudah hampir dua tahun lalu bergulir, tapi belum terselesaikan. Salah satu ahli waris bahkan sempat mau menutup sekolah, tapi saya bilang jangan. Karena kalau sampai ditutup, saya pastikan semua administrasi kalian (ahli waris) saya tidak bantu. Ini bukan berbicara kepentingan pribadi, tapi kepentingan banyak warga di sini,” tegasnya.
Indra mengaku telah mengusulkan pembebasan lahan tersebut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Namun, sejumlah urusan administrasi yang belum rampung, serta penyesuaian harga per meter tanah yang diajukan ahli waris belum menemukan titik kejelasan, sehingga proses pembebasan lahan masih terkendala.
“Saya sudah coba mengusulkan ke dinas, saya sudah sampaikan kepada Ibu Bupati. SD ini bu, tolong diperhatikan. Legalitas lahannya belum ada, baik itu surat garapan, surat hibah, ataupun sertifikat. Pemilik lahan mau ambil kembali kalau tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk membebaskan lahan milik mereka,” jelasnya.
Indra menyebut pihak ahli waris bersedia melepaskan lahan tersebut, namun ia tidak tahu pasti berapa nilai yang diminta oleh ahli waris.
“Dari ahli waris itu mau membebaskan. Tinggal berapa deal-dealannya. Tapi ahli waris ini mendesak agar itu segera,” tambahnya.
Pihak kampung telah menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan guna pembebasan lahan tersebut. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau Derawan yaitu Rp 1 juta per meter untuk lahan di sekitar bibir pantai dan Rp 300-400 ribu per meter untuk lahan yang berada di daratan Pulau Derawan.
“Selama ini sudah kami siapkan berkasnya, bahkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pun kita sudah terbitkan. Artinya surat sebelumnya, berdasarkan surat tua yang ada, itu sudah kita komunikasikan sama dinas terkait. Dan dari itulah kita membuatkan SKPT dengan luas SD yang ada, yang sudah ada pagarnya. Seharusnya tidak ada kendala. Karena berbicara administrasi kita dari kampung, kita sudah lengkapi semua. Tapi lagi-lagi dari ahli waris ini yang mendesak minta dibebaskan,” sebutnya.
Ia berharap Pemkab Berau melalui Disdik Berau segera menindaklanjuti wacana pembebasan lahan SDN 001 Pulau Derawan agar tidak ada hambatan dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan di SD yang terletak di kampung pariwisata tersebut. (Tim/Fery)