Tanjung Redeb – Seorang wanita berinisial MA (31) menjadi korban penyekapan oleh seorang tetangganya di Sambaliung, Rabu (4/9/2024) lalu. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Bukit Berbunga Gang Pertama RT 02, Kelurahan Sambaliung.
Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aipda Irvan, menjelaskan bahwa pelaku, AS (27), merupakan tetangga korban yang sudah mengetahui situasi dan kebiasaan korban sehari-hari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mematikan saklar lampu.
Korban, yang saat itu baru keluar dari kamar mandi mengenakan handuk, mengira terjadi pemadaman listrik. Namun, saat hendak masuk ke kamarnya, pelaku tiba-tiba memukul korban hingga pingsan dan menyekapnya.
“Pelaku mengikat tangan dan menutup mulut korban setelah memukulnya,” ujar Irvan.
Setelah menyekap korban, pelaku mencari perhiasan yang biasa dikenakan oleh korban. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan penutup wajah dari pakaian seperti ninja.
Korban yang akhirnya sadar dari pingsan, berhasil melarikan diri ke depan rumah untuk meminta pertolongan, menyebabkan pelaku kabur dari tempat kejadian.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian segera mengidentifikasi pelaku. Diketahui bahwa AS adalah seorang residivis kasus narkoba dan pencurian, yang sudah tiga kali masuk penjara.
“Pelaku mengaku berniat menjual perhiasan korban untuk mengirim uang kepada orang tuanya,” jelas Irvan.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita dan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (Fery)