Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum KriminalKaltim

Mobilitas Batu Bara Ilegal, Kapolsek : Komunikasi Dengan Mr X

ZonaTV
193
×

Mobilitas Batu Bara Ilegal, Kapolsek : Komunikasi Dengan Mr X

Sebarkan artikel ini
1fc6205f img 20250414 wa0015
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Sempat berhenti total, penambangan batu bara ilegal atau koridoran disinyalir mulai beroperasi kembali di Kabupaten Berau. Terlihat dari truk-truk yang berlalu lalang diduga mengangkut emas hitam dari pit di kilometer (Km) 32 Labanan-Kelay menuju jetty di kawasan Sungai Segah.

Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas mobilitas truk pengangkut batu bara ilegal diduga dari kilometer (KM) 32 Kelay menuju Teluk Bayur berlangsung pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 Wita. Berdirinya Pospol Lababan Polsek Teluk Bayur, tidak mampu menghentikan aktivitas tersebut.

“Sudah dua malam melintas. Sebelumnya juga ada, tapi beberapa hari enggak lewat,” kata warga yang namanya enggak disebutkan.

Diungkapkan pria paruh baya ini, truk bercat kuning itu baru kembali terlihat mondar-mandir setelah beberapa bulan tidak terlihat. Kalau tidak salah, kata dia, sudah mulai sejak Pertengahan Puasa.

“Tapi tidak sering. Hanya sesekali saja,” bebernya.

Aktivitas truk pengangkut batu bara ilegal sudah jadi pemandangan biasa melintasi jalan umum. Sudah jadi tontonan sejak Awal tahun 2024.

“Dapat debu saja, bukan uang. Yang menikmati itu orang yang memberi restu jalan walaupun ilegal,” celotehnya.

Dia tidak menjelaskan maksud si pemberi restu truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum secara jelas.

“Enggak usah lihat di kota. Lihat saja bangunan di persimpangan jalan Labanan itu apa? Kalau memang enggak boleh pasti diberhentikan dan ditindak,” tandasnya.

Sementara sopir truk yang namanya enggak disebutkan mengaku, mengambil muatan batu bara dari area hutan di Km32 Labanan-Kelay. Namun, Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik penambangan diduga ilegal tersebut.

“Saya enggak tahu nama petaninya. Saya diinformasikan teman suruh naik muat (batu bara, Red.) ke sana,” bebernya.

Dirinya membeberkan, sekali mengangkut batu bara dari Km32 menuju jetty di Kecamatan Teluk Bayur diberikan Rp 85 ribu per ton atau Rp 850.000 per ritase-nya.

“Sudah lama setop, baru adalagi panggilan. Walaupun cuman sekali angkut per hatinya,” bebernya.

Sementara, Kapolsek Teluk Bayur, AKP Alimuddin saat dikonfirmasi via WhatsApps Masangger enggak menyikapi terkait aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukumnya.

“Mas komunikasi dengan Mr X,” sebutnya.

Media ini tetap mengkonfirmasi terkait penindakan praktik galian emas hitam dan aktivitas truk muatan batu bara ilegal menggunakan jalan umum namun tidak direspons sampai berita ini diterbitkan.

Sumber : Katatimes
Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan