Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mencapai putusan akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada tersebut ditolak.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim MK pada siang hari ini, sekira pukul 15.35 WIB, dalam sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan cukup bukti yang mendasari klaim yang diajukan oleh pemohon untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Berau yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Penulis: Fery