TANJUNG REDEB — Upaya pembentukan Kampung Babagunung sebagai hasil pemekaran dari Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, masih harus menunggu waktu. Meski secara administratif dinilai telah siap, proses pemekaran tersebut belum dapat dilanjutkan akibat belum rampungnya penetapan batas wilayah dengan kampung sekitar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa hampir seluruh persyaratan formal telah dipenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, kesiapan wilayah, hingga dukungan tertulis dari pemerintah kampung induk dan unsur masyarakat setempat.
Namun demikian, satu aspek penting masih menjadi ganjalan utama, yakni kejelasan batas administratif wilayah kampung yang akan dimekarkan.
“Batas wilayah ini menjadi faktor penentu. Selama belum disepakati dan ditetapkan secara resmi, proses pemekaran belum bisa kami teruskan,” ujarnya.
Ia menerangkan, penetapan batas kampung bukan sekadar kebutuhan administratif di tingkat kabupaten. Proses pemekaran harus melalui tahapan lanjutan hingga ke pemerintah provinsi dan pusat, yang berkaitan langsung dengan perubahan kode wilayah serta penetapan struktur pemerintahan baru.
“Kalau batas wilayah belum clear, maka dokumen tidak bisa kami ajukan ke tahap berikutnya, meskipun kesiapan masyarakat sudah sangat baik,” jelasnya.
Pemekaran kampung sendiri akan membawa konsekuensi pembentukan pemerintahan baru, termasuk pengisian jabatan kepala kampung, pembentukan perangkat kampung, hingga penataan struktur rukun tetangga (RT). Seluruh tahapan awal tersebut nantinya akan difasilitasi oleh kampung induk sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Kampung Talisayan menjadi satu-satunya kampung di Kecamatan Talisayan yang mengusulkan pemekaran wilayah. Pemerintah daerah menegaskan, pemekaran ini bukan bertujuan untuk membuka ruang kepentingan politik maupun jabatan, melainkan murni untuk peningkatan kualitas layanan publik.
“Tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar pembangunan dan administrasi bisa berjalan lebih efektif,” kata Tenteram.
Dari sisi kebutuhan di lapangan, usulan pemekaran dinilai cukup beralasan. Kampung Talisayan saat ini memiliki 16 RT, dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi di sejumlah kawasan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerataan pembangunan serta pelayanan administrasi kepada warga.
Wilayah yang direncanakan menjadi Kampung Babagunung mencakup RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16 yang berada di kawasan Talisayan seberang. Secara geografis, batas wilayah rencana pemekaran mengacu pada alur sungai pertama dari arah masuk Talisayan jika datang dari Tanjung Redeb.
Pemerintah berharap proses penyelesaian batas wilayah dapat segera dirampungkan melalui musyawarah bersama kampung-kampung terkait, sehingga usulan pemekaran dapat kembali diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)












