Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaKaltim

Mencuat Dugaan Korupsi Penanganan Banjir dan Proyek Revitalisasi Tepian Ahmad Yani, AMPPH Kaltim Minta Kadis PU Berau Diperiksa

ZonaTV
795
×

Mencuat Dugaan Korupsi Penanganan Banjir dan Proyek Revitalisasi Tepian Ahmad Yani, AMPPH Kaltim Minta Kadis PU Berau Diperiksa

Sebarkan artikel ini
1a3a4998 picsart 24 07 09 16 48 41 247 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tahun ini menganggarkan Rp 122,9 miliar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan drainase kawasan permukiman dan peningkatan jalan.

Namun proyek itu menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim. Pasalnya, penggunaan APBD senilai ratusan miliar tersebut diduga berbeda dengan fakta di lapangan.

“Anggaran ratusan miliaran yang digelontorkan oleh Pemkab Berau diduga sangat tidak efektif, dan proyek yang dikerjakan secara asal-asalan. Kami menduga anggaran Rp 122,9 miliar yang bersumber dari APBD tersebut tidak sesuai dengan yang dikerjakan,” beber Kordinator AMPPH Kaltim, Amirullah.

Lebih lanjut dikatakannya, tak hanya proyek drainase, pihaknya juga menilai ada dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi bangunan pelengkap kawasan Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, yang menelan APBD mencapai Rp 27 miliar. Sebab proyek yang belum diserahterimakan diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh salah satu kontraktor.

Dimana keramik yang dipasang mulai lepas dan retak. Disisi lain pemasangan penutup juga diduga terkesan asal jadi, karena beberapa titik ditemukan, dalam pekerjaan itu ditinggalkan tanpa ada pembenahan.

“Kami menduga kegiatan ini dikerjakan secara asal-asalan. Kami menilai hasilnya tidak sesuai dengan besarnya anggaran Rp 27 miliar,” jelasnya.

Karena itu, AMPPH meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum Berau yang tidak cermat dalam mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Berau Tahun Anggaran 2024.

Dia menyampaikan, terkait dugaan itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan AMPPH. Diantaranya meminta Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana proyek dan Pemkab Berau dalam dugaan proyek revitalisasi bangunan pelengkap kawasan tepian Ahmad Yani Berau yang menelan anggaran sebesar Rp 27 miliar dari APBD

“Kami juga meminta Kejati Kaltim untuk melakukan audit dan investigasi lapangan terhadap kegiatan revitalisasi bangunan di kawasan tepian Ahmad yani di Berau yang diduga dikerjakan secara asal-asalan serta tidak sesuai dengan anggaran sebesar Rp 27 milliar,” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak maksimal peruntukannya. Dimana Pemkab Berau menggelontorkan anggaran sebesar Rp 122,9 miliar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb Berau.

AMPPH meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana proyek dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berau yang tidak cermat dalam mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Berau Tahun Anggaran 2024.

“Kami minta Kadis PU diperiksa,” tandasnya. (Tim/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan