Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Maraknya Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Berau, Masyarakat Keluhkan Fenomena Tersebut

ZonaTV
34
×

Maraknya Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Berau, Masyarakat Keluhkan Fenomena Tersebut

Sebarkan artikel ini

Iptu Wigrha : Ada Sanksi Jika Melanggar

104db699 a128 4b36 b700 57688e4c22ce
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Maraknya kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat nomor di Kabupaten Berau akhir-akhir ini menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang merasa khawatir dan terganggu dengan kondisi tersebut, mengingat plat nomor merupakan identitas yang penting bagi setiap kendaraan bermotor.

Novianti warga Jalan H ISA II mengungkapkan keresahannya terhadap maraknya kendaraan tanpa plat nomor polisi tersebut.

“Saya sebagai pengguna jalan juga merasa khawatir, potensi kecelakaan di jalan raya itu cukup besar,” katanya.

Lebih lanjut, jika terjadi tabrak lari, tentu hal utama selain warna kendaraan dan jenisnya, nomor polisi atau plat kendaraan juga harus diperhatikan.

“Jika tidak ada nomor plat kendaraannya, bagaimana kita bisa tahu, kendaraan mana yang tadi menabrak,” tegasnya.

Keluhan itu pun direspons Satlantas Polres Berau. Melalui Kanit Regident Satlantas Polres Berau, Iptu Wigrha Mustika Rahmah, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan plat nomor merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak. Menurutnya, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya diwajibkan untuk memasang plat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan plat kendaraan adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa plat nomor, kendaraan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Wigrha.

Ia juga mengungkapkan bahwa dasar hukum yang mengatur hal ini tercantum dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomor yang sah. Tanpa kelengkapan tersebut, pengendara dapat dikenakan sanksi administratif, berupa tilang atau denda.

“Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulitkan dalam proses identifikasi jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hal ini demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Wigrha juga mengingatkan bahwa selain sanksi administratif, pemilik kendaraan yang tidak memasang plat nomor juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana yang melibatkan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melengkapi kendaraan mereka dengan plat nomor yang sah, demi mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kabupaten Berau.

Pihak Satlantas Polres Berau juga berjanji akan meningkatkan patroli dan razia untuk menindak kendaraan yang tidak sesuai aturan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan kendaraan.

“Kami akan meminta Tim Turjawali untuk melakukan patroli dan melakukan penindakan jika menemukan kendaraan tanpa plat kendaraan,” tandasnya.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan