Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Berau Tunggu Perintah Pusat

Avatar of Redaksi
ZonaTV
269
×

Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Berau Tunggu Perintah Pusat

Sebarkan artikel ini
c7977600 picsart 23 10 03 19 38 36 730 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau dipastikan siap mengikuti ketentuan pusat, terkait larangan MA bagi pencalonan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) pada semua tingkatan untuk maju pada pileg 2024 mendatang.

Kesiapan itu disampaikan KPU Berau pasca menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memerintahkan KPU untuk mencabut aturan-aturan yang dinilai hanya mempermudah mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi caleg.

Bagian Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Berau, Salesia menjelaskan keputusan MA tersebut akan dijalankan jika sudah ada perintah dari pusat. Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu tindaklanjut KPU RI atas putusan MA tersebut.

“Kami tunggu surat dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan MA itu. Kalau sudah terbit barulah kami laksanakan perintah surat tersebut,” jelasnya.

Untuk para caleg Berau pada pileg mendatang, diakui Salesia, memang ada yang berstatus narapidana. Mereka pun telah melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai PKPU yang berlaku. Namun, secara khusus terkait mantan narapidana tipikor, Salesia kurang mengetahui secara pasti.

“Kurang tahu saya (mantan narapidana tipikor, red). Kalau mantan narapidana ada saja dan sudah melengkapi persyaratan,” singkatnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan