Tarakan – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, jajaran Koarmada ll dalam hal ini Tim SFQR Lantamal XIII dan Tim Intel Lantamal XIII berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba sejumlah 15 bungkus dengan berat 15,3 Kilogram, di jalur laut perairan sekitar Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Pengungkapan itu disampaikan secara terbuka dalam press rilis Senin (25/09).
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman mengatakan, bahwa operasi penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bentuk sinergitas TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII bersama instansi terkait BNNP Tarakan, Bea cukai Tarakan, dan dari pihak kepolisian, yang bahu membahu serta bekerjasama secara rutin dan masif dalam melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia ini dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum.
“Pengungkapan kali ini adalah hasil kolaborasi antar segala pihak,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Lantamal XIII bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Kota Tarakan yang berhasil menangkap dan mengamankan 1 Speed Banua Tangah Guci dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 3 (tiga) orang, serta 1 Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK 4 (empat) orang.
“Ada 7 orang yang berhasil kami ringkus,” katanya.
Kronologis diawali dengan adanya informasi intelijen akan dilakukan kegiatan ship to ship nakotika jenis sabu asal Tawau, Malaysia di perairan sekitar Pulau Keciak. Pada hari Rabu (20/09) kemarin pada pukul 18.30 Wita, Tim SFQR Lantamal XIII, Tim Intel Lantamal XIII, BNN Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan dibagi menjadi 2 (dua) tim laut, yang selanjutnya pada pukul 19.00 sampai dengan 06.30 Wita dini hari (21/09) kedua tim tersebut bergerak menuju posisi perairan sekitar Pulau Keciak dan melaksanakan pengendapan.
Selama melaksanakan pengintaian terhadap target dan setelah dilakukan serah terima barang dari speedboat ke kapal kayu, tim gabungan berhasil mengamankan kapal kayu yang berisi 4 orang dan barang bukti sejumlah 15 paket seberat 15,3 Kg jenis sabu-sabu. Selain itu, tim gabungan juga mengejar dan berhasil mengamankan speedboat bersama 3 ABK di dalamnya.
“Mereka kami ringkus kala transaksi terjadi,” tegasnya.
Adapun pada pukul 09.30 Wita tim gabungan bersama pelaku, speedboat, kapal kayu dan barang bukti tiba di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pendalaman, serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk speedboat dan kapal kayu diamankan di Dermaga Satrol Lantamal XIII.
“Kami tegaskan, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan NKRI dalam segala bentuk ancaman,” tandasnya. (FST)