Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Kontraktor Diminta Bayar Denda Sesuai Capaian Pekerjaan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
303
×

Kontraktor Diminta Bayar Denda Sesuai Capaian Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
c8d265f6 picsart 23 12 19 19 26 44 265 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Hingga akhir Desember 2023 mendatang, banyak proyek disinyalir tidak mencapai target. Konsekuensinya, proyek-proyek tersebut terpaksa harus dilanjutkan tahun 2024 mendatang.

Mengingat banyaknya proyek yang tidak diselesaikan tepat waktu, kontraktor pun diminta untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Termasuk membayar denda keterlambatan sesuai capaian pekerjaan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Sekretaris Kabupaten Berau (Sekkab) Berau, Muhammad Said menjelaskan pembayaran denda keterlambatan harus sesuai dengan progres atau capaian pekerjaan. Berikutnya, mengikuti ketentuan peraturan yang ada.

“Pembayaran sesuai capaian pekerjaan. Jika terlambat dan tidak sesuai maka harus ada ketegasan dari OPD sesuai peraturan,” jelasnya.

Disampaikannya, banyak pekerjaan yang terlambat itu membutuhkan evaluasi serius yang mesti dilaksanakan oleh OPD terkait. Tujuannya agar proyek-proyek ke depannya dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap mempertahankan mutu atau kualitas.

“Selalu dilakukan evaluasi. Sehingga pekerjaan yang ada dapat dikerjakan sesuai waktu dan kualitas pekerjaan yang sesuai,” tegasnya.

Evaluasi, menurut Said, juga sangat penting dilakukan oleh OPD agar berbagai kendala yang dihadapi selama ini dapat diantisipasi dengan baik ke depannya.

Pasalnya, keluhan tentang keterlambatan material, cuaca, dan sebagainya masih saja terdengar ketika sebuah proyek diketahui mengalami keterlambatan. Berikutnya, membutuhkan dispensasi waktu untuk menyelesaikannya.

“Dilakukan evaluasi agar kendala yang kemungkinan dihadapi sejak awal dapat diantisipasi,” pintanya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang diketahui tidak mencapai target antara lain rehab total pembangunan Puskesmas Talisayan dan relokasi Puskesmas Kampung Bugis dengan nilai kontrak masing-masing mencapai Rp 6,1 miliar lebih.

Tak hanya itu, beberapa proyek lainnya seperti pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada empat titik menggunakan anggaran DBH DR senilai Rp 17 miliar lebih, belum ada yang selesai; juga jalur pedestarian dan kawasan kuliner di Jalan Ahmad Yani dan Antasari.

Berikutnya, bangunan turap atau tanggul penahan abrasi yang dibangun pada beberapa titik dipastikan akan dilanjutkan pada tahun depan. Termasuk beberapa proyek saluran drainase untuk mengatasi banjir akan memerlukan waktu tambahan. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan