Tanjung Redeb – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau pada Selasa, 18 Februari 2025, secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan Payment Point Online Bank (PPOB) terkait pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau.
Tersangka yang ditetapkan adalah “MS,” seorang pegawai Perumda Batiwakkal Berau yang juga mengelola loket PPOB untuk pembayaran tagihan air. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Berau menaikkan status “MS” yang semula berperan sebagai saksi menjadi tersangka.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan serta berdasarkan perolehan alat bukti yang memadai, kami menetapkan saudara MS sebagai tersangka. MS diduga melakukan penyimpangan dengan tidak memproses atau menyetorkan hasil pembayaran tagihan yang diterima dari pelanggan. Padahal, pembayaran tersebut seharusnya disetorkan ke Perumda Batiwakkal, namun yang bersangkutan malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian.
MS, yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan loket PPOB, diketahui menerima pembayaran dari pelanggan namun tidak memproses atau menyetorkannya sebagaimana mestinya. Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 711 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Berau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Mereka juga memastikan bahwa segala upaya hukum akan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh MS.
“Kami akan terus berupaya menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan. Penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara harus mendapat perhatian serius, dan kami akan memastikan tersangka mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Penyelidikan terkait kasus ini masih berlanjut, dan pihak kejaksaan memastikan akan mengusut lebih dalam untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan di Kabupaten Berau, mengingat kerugian negara yang cukup besar akibat penyimpangan dalam pengelolaan sistem pembayaran rekening air pelanggan. Kejaksaan Negeri Berau berharap melalui penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Penulis : Fery