Tanjung Redeb — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan masalah dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat Kampung Pilanjau yang disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Berawal dari Laporan Masyarakat ke Kejati
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa proses pendalaman kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima di tingkat Kejati.
“Laporan itu masuknya ke Kejati, yang kemudian diteruskan ke kami untuk melakukan pendalaman,” ujar Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat indikasi adanya permasalahan dalam tata kelola BUMKam Pilanjau.
Menariknya, pendalaman yang dilakukan tidak hanya berfokus pada persoalan BUMKam semata. Pihak Kejaksaan juga turut menyelidiki dugaan keterlambatan distribusi sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga Kampung Pilanjau yang diduga diperlambat oleh Pemerintah Kampung.
“Itu juga sedang kami dalami,” tambah Imam Ramdhoni.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah rakyat secara gratis. Keterlambatan atau penahanan sertifikat oleh pihak pemerintah kampung dapat menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan.
Sejumlah Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Untuk mengumpulkan bukti dan fakta di balik kedua dugaan masalah tersebut, Kejari Berau telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Beberapa sudah dimintai keterangan,” beber Imam R
Saat ini, Kejaksaan Negeri Berau terus bekerja keras untuk mengumpulkan data dan informasi yang lebih mendalam guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Fery