Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau. Yakni, SS yang bertugas sebagai pembantu bendahara penerima UPT di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan atas kasus sebelumnya, didapati satu lagi tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian kami menetapkan satu orang lagi untuk menjadi tersangka,” ujarnya Kamis, 14 Maret 2024.
Lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Yang mana, tersangka saat ini merupakan salah seorang saksi tersebut.
“Ini adalah saksi, yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau meningkatkan status saksi SS menjadi tersangka.
“Unsur terpenuhi dan memang berdasarkan bukti-bukti yang ada, SS terlibat dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Disebutkannya, tersangka SS yang berkapasitas sebagai Pembantu Bendahara Penerima UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka EAY (sudah ditetapkan sebelumnya) yang berkapasitas sebagai Juru Pungut/Tenaga Admin pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Mereka melakukan persekongkolan untuk melakulan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka SS dan EAY tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah secara actual loss sebesar 583 juta.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Rutan Tanjung Redeb untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (Fery)