Tanjung Redeb – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah mengingatkan seluruh satuan pendidikan baik TK, SD, maupun SMP untuk tidak melakukan pungutan dengan paksaan dan mematok tarif tertentu.
“Penarikan dana dengan dalih iuran dengan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya Sabtu (8/6/2024).
Disampaikannya, sumbangan dana sebagai tambahan untuk pembangunan fasilitas sekolah yang dibutuhkan selama ini, memang dilakukan melalui komite sekolah. Namun, penarikan dana itu telah disepakati terlebih dahulu.
“Komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana untuk mencukupinya. Hanya, sifatnya sukarela tidak ada pemaksaan dan harus dirapatkan sebelumnya bersama orang tua siswa dan pihak sekolah,” tegasnya.
Ditegaskannya, selain sudah disepakati, karena penarikan dana sifatnya sukarela maka patokan besaran nilai mesti disumbangkan juga bersifat sukarela. Itu berarti tidak boleh ada patokan besaran dana yang diwajibkan untuk setiap orang.
“Dan para wali murid ataupun orang tua siswa juga berhak menolak memberi sumbangan jika tidak memiliki uang. Karena, tidak semua orang tua siswa memiliki tingkat ekonomi mampu,” imbuhnya.
Penarikan pungutan tersebut, tambahnya, mesti diperhatikan secara baik. Mengingat saat ini pemerintah telah memberlakukan kebijakan sekolah gratis, dengan tujuan agar orang tua siswa tidak merasa terbebani.
“Namanya sumbangan, kita memberi sesuai kemampuan. Mereka juga berhak menolak, dan tidak memberi sumbangan apabila tidak memiliki uang. Jadi tidak ada paksaan di dalamnya,” bebernya.
Ke depan, Idalisah berharap agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kegiatan apapun. Apalagi saat membutuhkan dana tambahan untuk pembangunan fasilitas tertentu di sekolah.
“Silakan diusulkan. Tapi memang, untuk realisasinya membutuhkan waktu,” pungkasnya. (Elton/Fery)