Tanjung Redeb – Mejalis Hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Y (22) atas perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan. Putusan hakim itu, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan, bahwa pihaknya menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Kami menghargai itu,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan mengikuti semua alur yang akan ditempuh usai putusan ini dilaksanakan. Pasalnya, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding.
“Kami akan ikuti prosesnya,” katanya.
Diucapkannya, pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
“Kami tidak akan melakukan banding,” tuturnya.
Kendati begitu, jika pihak penasihat hukum terdakwa akan mengambil upaya hukum lanjutan. Pihaknya pun akan mengikuti alurnya.
“Kalau memang mau banding, tentunya kami siap,” bebernya.
Ia menyebut, bahwa saat pihak terdakwa tidak melakukan banding, maka pihaknya akan meminta petunjuk untuk pemindahan terdakwa.
“Nanti kalau untuk pemindahan, kami minta petunjuk dulu,” tandasnya. (Fery)