Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Jembatan Bujangga retak, Dishub Berau: Bukan wewenang kami

ZonaTV
4
×

Jembatan Bujangga retak, Dishub Berau: Bukan wewenang kami

Sebarkan artikel ini
9f3ebfff f3d7 4c24 9c0e f410ae24cfdf

Tanjung Redeb – Kondisi Jembatan Bujangga yang mengalami keretakan pada bagian pondasi memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pengguna jalan dengan intensitas lalu lintas tinggi. Namun, upaya pembatasan kendaraan bermuatan berat melalui pemasangan portal disebut bukan kewenangan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Berau, Noorhasani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas teknis untuk melakukan pengaturan lalu lintas di jembatan tersebut, termasuk pemasangan portal pembatas kendaraan.

Ia menjelaskan, Jembatan Bujangga berada pada ruas jalan nasional, sehingga seluruh kebijakan teknis, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemeliharaan, menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Dishub hanya bisa melakukan langkah persuasif, seperti pemasangan banner imbauan. Untuk kebijakan teknis lainnya bukan di ranah kami,” ujarnya. Jum’at, (30/01).

Menurut Noorhasani, pemasangan portal tidak bisa dilakukan sembarangan. Portal hanya diperbolehkan pada jalan khusus seperti kawasan perumahan atau jalan tambang. Sementara untuk jalan nasional, diperlukan aturan dan dasar hukum yang jelas.

“Kalaupun ingin dipasang portal, harus ada regulasi yang mengatur. Jalan nasional tidak bisa langsung dipasangi portal,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, portal yang sempat terpasang di Jembatan Bujangga sebelumnya bersifat sementara dan hanya digunakan saat jembatan menjalani masa pemeliharaan. Setelah pekerjaan selesai, portal tersebut dilepas sesuai ketentuan.

Meski demikian, masyarakat sekitar sempat meminta agar portal tetap dipertahankan. Permintaan itu muncul karena kekhawatiran terhadap getaran akibat kendaraan bertonase besar yang melintas, terutama pada malam hari.

Namun Dishub Berau kembali menegaskan, selain pengaturan lalu lintas, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan dalam hal pemeliharaan maupun pengawasan langsung terhadap jembatan tersebut, mengingat statusnya sebagai aset jalan nasional. (Dvn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan