Tanjung Redeb – Maraknya kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatif dibarengi dengan isu money politic. Bahkan, kabar terkait politik uang di Berau ini, sudah ada yang menjanjikan sejumlah nominal, sebesar Rp 700.000 per KTP.
Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, jika menemukan adanya indikasi politik uang, maka segera laporkan ke Sentra Gakumdu di Bawaslu Berau.
“Langsung laporkan saja,” ujarnya.
Dikatakannya, pelapor akan mendapat perlindungan dan berhak atas perlindungan tersebut.
“Jangan takut untuk melaporkan praktik curang tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, terkait dugaan politik uang yang dikemas dengan metode perlombaan atau berupa barang, hingga saat ini masih menjadi pembahasan.
Diakuinya, persoalan tersebut belum tertuang dapam PKPU. Sehingga, masih menjadi persoalan yang abu-abu.
“Belum ada turunannya soal politik uang itu,” ungkapnya.
Lebih tegas ia menyinggung soal kasus di Jakarta, yang mana kasus politik uang itu dikemas sebagai suatu perlombaan.
“Itu memang masih terus dibahas. Dan kami juga masih menunggu kejelasan soal itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Caleg yang maju dalam kontestasi politik mendatang, harap mengikuti aturan yang ada. Jika tetap membangkang, maka Gakkumdu tidak segan untuk menindak.
“Jika jelas ada pelanggaran, maka dipastikan ditindak tegas,” pungkasnya. (FST)