Tanjung Redeb – Hingga awal Oktober 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menerima 14 pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial (HI) dari 14 perusahaan. Dari jumlah itu, 5 aduan dari 5 perusahaan sudah menemui penyelesaian.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnakertrans Berau, Sony Perianda menegaskan persoalan hubungan industrial itu dialami oleh pekerja dan pemberi kerja pada 14 perusahaan berbeda yang bergerak pada bidang pertambangan, perkebunan (sawit), telkom, perusahaan jasa, dan sebagainya.
“Jenis kasusnya juga berbeda. Ada aduan yang hanya satu kasus untuk satu sektor tapi ada juga aduan yang sampai empat kasus dalam satu perusahaan. Jadi, untuk tiap-tiap perselisihan hubungan industrial punya mekanisme masing-masing untuk setiap kasus,” jelasnya.
Diakui Sony, 14 pengaduan yang muncul itu tidak hanya diadukan tahun ini. Beberapa di antaranya sudah diajukan sejak tahun lalu. Karena belum ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja, kasus itu lalu ditangani hingga tahun ini.
“Dari 14 itu, aduan dari 5 perusahaan yang terlibat sudah diselesaikan. Sudah ada perjanjian bersama (PB). Sedangakan 9 lainnya masih berproses,” terangnya.
Menurut Sony, perselisihan hubungan industrial yang dialami perusahaan dan pekerjanya itu pada umumnya akan diselesaikan dengan baik bila masing-masing pihak melepaskan egonya masing-masing. Penanganan selama ini justru bermasalah karena ego itu masih tinggi.
“Kalau saya lihat untuk semua perusahaan ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Hanya masalahnya di ego tadi,” terangnya.
Di antara semua perusahaan itu, menurut Sony, PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) site Biatan-Lempake, memiliki permasalahan yang lebih kompleks. Pasalnya, terdapat empat kasus yang ditangani, mulai dari masalah mutasi-demisi, PHK, cuti panjang-upah lembur, narkotika, dan masalah seksual.
“Empat kasus itu tentu tidak bisa disatukan. Semuanya diselesaikan sesuai ketentuan aturan masing-masing. 3 sudah ada anjuran. 1 masih mau diurus mungkin di Samarinda, narkoba itu,” imbuhnya.
Ke depan, Sony berharap tidak ada lagi pengaduan yang masuk. Jika nanti tetap ada maka semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial patut bersinergi dan selalu koperatif. Termasuk menempuh jalur kekeluargaan jika memungkinkan.
“Karena kalau sudah mediasi lebih formal. Dan kalau misalnya lagi diurus sampai di Samarinda lebih banyak buang anggaran. Tapi untuk 9 yang tersisa itu semoga bisa ada penyelesaiannya dalam bulan ini,” tandasnya. (*/TNW/FST)