Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Figur

H. Abidin Dorong Kemitraan PT Berau Coal dengan Perusahaan Lokal demi Gerakkan Ekonomi Berau

ZonaTV
6
×

H. Abidin Dorong Kemitraan PT Berau Coal dengan Perusahaan Lokal demi Gerakkan Ekonomi Berau

Sebarkan artikel ini
9a80172c img 20260725 wa0044 scaled

BERAU – Tokoh masyarakat Berau, H. Abidin, mendorong PT Berau Coal mempertimbangkan pola optimalisasi penambangan dengan melibatkan perusahaan dan tenaga kerja lokal. Pola tersebut dapat diterapkan pada bagian wilayah pertambangan yang belum dapat dikerjakan secara optimal menggunakan metode atau alat produksi utama perusahaan.

Dorongan itu disampaikan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum membaik. Kesempatan kerja di Kabupaten Berau juga disebut semakin terbatas sehingga diperlukan terobosan yang tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan.

Menurut Abidin, keberadaan industri pertambangan semestinya memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Harapannya, karena ekonomi sedang tidak baik dan pekerjaan di Berau juga susah, masyarakat serta perusahaan lokal bisa diberikan kesempatan untuk bekerja,” kata Abidin.

Ia menegaskan skema yang dimaksud bukan kegiatan penambangan oleh masyarakat secara bebas dan bukan pula penambangan konservasi. Usulan tersebut berupa optimalisasi penambangan yang dilaksanakan melalui kerja sama resmi dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam pola tersebut, perusahaan lokal berkedudukan sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan jasa pertambangan. Seluruh kegiatan tetap berada di bawah perencanaan, pengendalian, dan pengawasan perusahaan pemegang PKP2B.

Abidin menyebut pola optimalisasi penambangan telah diterapkan di sejumlah perusahaan, antara lain PT Lana Harita Indonesia, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.

Menurut dia, optimalisasi dapat dilakukan pada bagian tertentu dari wilayah pertambangan yang secara teknis belum dapat ditangani secara maksimal menggunakan alat berat berkapasitas besar. Perusahaan lokal yang mempunyai legalitas, kompetensi teknis, tenaga kerja, dan peralatan sesuai standar dapat dilibatkan untuk mengerjakan bagian tersebut.

Namun, ia meluruskan bahwa hubungan antara perusahaan pelaksana optimalisasi dan pemegang PKP2B bukan transaksi jual beli batu bara.

Perusahaan pelaksana hanya menerima pembayaran atas ongkos atau jasa pekerjaan berdasarkan kontrak yang disepakati. Adapun batu bara hasil kegiatan tersebut tetap menjadi bagian dari produksi dan pengelolaan perusahaan pemegang PKP2B.

“Cara kerjanya bukan perusahaan lokal menambang kemudian menjual batu bara kepada pemegang PKP2B. Perusahaan lokal hanya mengerjakan pekerjaan optimalisasi dan dibayar ongkos kerjanya,” ujarnya.

Dengan demikian, perusahaan pelaksana tidak bertindak sebagai pemilik maupun penjual batu bara. Penguasaan hasil produksi, pencatatan, pengangkutan, penjualan, dan seluruh tanggung jawab pengelolaan komoditas tetap berada pada perusahaan pemegang izin sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.

Abidin menilai pola tersebut dapat dipertimbangkan PT Berau Coal untuk mengoptimalkan bagian wilayah operasional yang belum dapat dikerjakan secara langsung. Pelaksanaannya tetap harus melalui proses verifikasi, pengadaan, serta penilaian kemampuan perusahaan lokal secara transparan dan profesional.

“Pekerjaan yang belum dapat dikerjakan secara optimal, kalau memang memungkinkan, bisa diberikan kepada perusahaan lokal. Mereka bekerja sebagai kontraktor dan menerima ongkos pekerjaan, bukan membeli atau menjual batu bara,” katanya.

Ia menegaskan pelibatan perusahaan lokal tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kebebasan melakukan kegiatan pertambangan tanpa aturan. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan kontrak resmi, persetujuan perusahaan pemegang PKP2B, ketentuan jasa pertambangan, standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta pengawasan yang ketat.

Perusahaan lokal yang dilibatkan juga harus memiliki legalitas, tenaga teknis, kemampuan operasional, peralatan yang layak, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditentukan perusahaan.

Meski demikian, Abidin berharap persyaratan tersebut tidak diterapkan secara terlalu kaku hingga menutup kesempatan bagi perusahaan lokal yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk memenuhi standar.

“Jangan terlalu saklek. Intinya, pekerjaan yang memungkinkan untuk dikerjakan perusahaan lokal dapat diberikan kepada mereka. Tetapi kendali, hasil produksi, dan tanggung jawab pengelolaannya tetap berada pada Berau Coal,” ucapnya.

Menurut Abidin, pola optimalisasi penambangan yang terukur dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Perusahaan pemegang PKP2B tetap memegang kendali penuh, sementara perusahaan lokal memperoleh pekerjaan dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja.

Dampak ekonominya diharapkan menjangkau lebih banyak sektor, mulai dari tenaga kerja, penyedia jasa, transportasi, perdagangan, bengkel, katering, hingga pelaku usaha kecil di Kabupaten Berau.

Ia berharap PT Berau Coal, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal dapat duduk bersama untuk membahas pola kerja sama optimalisasi penambangan yang aman, transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Semua ini perlu dikembangkan agar ekonomi daerah kembali bergerak. Dalam keadaan seperti sekarang, setiap kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat lokal tentu sangat berarti,” tuturnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan