Tanjung Redeb – Pemkab Berau melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus berupaya meningkatkan kualitas produk UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni memberikan fasilitas pengurusan sertifikasi halal produk UMKM.
“Sampai saat ini baru 45 kuota yang terpakai untuk pengurusan sertifikasi halal. Total kuota yang ada 86, jadi masih banyak slot bagi UMKM yang mau mendaftar untuk sertifikasi halal ini,” jelas Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita melalui bidang industri, saat dihubungi Jumat (11/10/2024).
Diskoperindag Berau masih membuka pendaftaran untuk membantu sertifikasi halal ini hingga Desember 2024. Sehingga, bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal produk jualannya, masih bisa mendaftarkan produknya dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Deadlinenya sampai akhir tahun 2024 karena dana pengurusannya ada di tahun ini. Jadi kami siap membantu UMKM yang memang mau mengurusnya. Silakan mempersiapkan syarat yang ada dan dimasukkan ke Diskoperindag agar bisa segera diproses,” imbuhnya.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan dan dipenuhi adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses produksi, fotokopi pemilik usaha, dan fotokopi KTP penyelia halal.
Sertifikat halal produk ini sangat penting karena menjadi salah satu poin agar harga produk yang dijual bernilai jual tinggi. Karena sertifikat halal merupakan salah satu bentuk jaminan jika produk yang dijual adalah produk yang aman dan halal dikonsumsi.
“Jadi sertifikat halal produk ini sangat penting. Dan kalau semuanya lengkap dan memenuhi persyaratan, dari permohonan sampai penerbitan bisa dilakukan juga di tahun ini,” pungkasnya. (Tim/Fery)