Tanjung Redeb – Satreskrim Pores Berau kembali mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Berau. Pengungkapan itu dilakukan Rabu (27/9/2023) lalu.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari sekuriti PT Berau Coal yang menyebut ada 2 alat berat sedang masuk ke area konsesi PT Berau Coal.
Mendapat laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Berau, itu berhasil mengamankan 3 orang dan dua alat berat,” ujarnya.
Dikatakannya, 2 orang operator tersebut adalah M dan A. Sedangkan, satu lainnya adalah S yang bertugas sebagai pengawas.
“Dari pengakuan pelaku, mereka baru tiga hari beroperasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, meskipun baru 3 hari beroperasi, para pelaku sudah berhasil membuka lahan sekira 1 hektare.
“Mereka baru melakukan penggalian dan belum melakukan pengangkutan,” terangnya.
Terhadap pelaku, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Berau, dan dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Ilegal Mining).
““Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling besar Rp 10 Miliar,” tandasnya. (FST)