Tanjung Redeb – Demi memperkuat pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan kampung di Kabupaten Berau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau kembali menggelar Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dilaksanakan di sejumlah kampung di Kabupaten Berau, program itu secara langsung menggandeng Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) Berau.
Kepada media ini, Rabu (15/5/2024) Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan program itu secara khusus dilaksanakan di 84 kampung di Kabupaten Berau.
“Tahun 2024, Program Jaga Desa terjadi di 84 kampung,” ungkapnya.
Disampaikannya, dalam surat yang dikeluarkan pihaknya 25 April 2024 lalu, selain memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung, program itu juga dilaksanakan demi menyukseskan 9 Program Nawacita Presiden RI.
“Sehingga kami bersinergi dengan Kejari Berau dan melaksanakan sosialisasi program itu di sembilan kecamatan,” imbuhnya.
Menanggapi media ini terkait apakah program tersebut juga dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya kasus korupsi yang akhir-akhir ini melibatkan kepala kampung, Tenteram enggan berkomentar.
“Sudah jelas di sini. Itu program pendampingan kejaksaan terhadap pemerintah kampung,” tegasnya.
Untuk diketahui, sembilan kecamatan yang mendapat sosialisasi program itu yakni Kecamatan Pulau Derawan, Maratua, Segah, Kelay, Biduk-Biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, dan Tabalar.
Demi mencapai maksud program itu, sosialisasi pun sudah mulai digencarkan sejak 29 April 2024 dan berakhir pada 15 Mei 2024. (Elton/Fery)